KOMISI IX MINTA BADAN POM LAKUKAN PENGAWASAN KETAT
Komisi IX DPR meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) melakukan pengawasan ketat terhadap produk-produk makanan yang dikonsumsi secara dominan oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR dari F-PAN Hang Ali Saputra Syah Pahan saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX dengan Kepala Badan POM dan Dirut PT. Indofood Sukses Makmur di Gedung DPR Jakarta, Kamis (14/10)
Menurut Hang untuk barang-barang yang beredar di masyarakat dan di konsumsi secara masiv dan besar, bila terjadi kekeliruan sedikit dapat berakibat fatal.
“Ada yang perlu diperbaiki ke depan bahwa untuk barang-barang yang dikonsumsi masal yang sangat dominan di masyarakat itu perlu dilakukan pengawasan secara ketat. Tiap minggu, bulan atau 3 bulan sekali, minimal satu kali dalam setahun”, Hang menerangkan.
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX hari ini bertujuan untuk mendengarkan penjelasan Kepala Badan POM dan Dirut PT. Indofood Sukses Makmur terkait dengan ditariknya salah satu produk mi instan dari negara Taiwan dan Hongkong. Produk makanan tersebut diduga mengandung zat pengawet methyl p-hydroxybenzoate. Zat ini diketahui bisa menyebabkan muntah dan meningkatkan asam lambung jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Sementara itu Kepala Badan POM Kustantinah dalam paparannya menyatakan menjamin jika mie instan produk Indofood (Indomie) aman untuk dikonsumsi dan Badan POM siap bertanggung jawab jika Indomie membahayakan kesehatan.
"Kita menilai aman. Kita akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa, tapi lingkup di Indonesia. Kalau kita melakukan sesuatu yang salah, tentunya kita akan diminta pertanggungjawaban," kata Kustantinah.
Kustantinah mengatakan, larangan Indomie di Taiwan sebenarnya hanya karena perbedaan standar di tiap negara. Indonesia dan Taiwan punya standar yang berbeda. (sc)